Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia Suwarjono menyatakan, ada tiga hal yang bisa dijadikan sinyal bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo membelenggu kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. “Pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan ancaman serius kebebasan pers,” kata Suwarjono melalu siaran pers yang diterima Tempo Sabtu 15 Agustus 2015.
Sinyal pertama bahwa pemerintahan Jokowi mengekang kebebasan pers adalah draf rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang menghidupkan kembali pasal penghinaan kepala negara yang sudah dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.
Jono, sapaan Suwarjono mengatakan korban pertama bila pasal ini kembali diberlakukan adalah pers. “Pasal penghinaan kepala negara ini lentur dan bisa ditafsirkan sesuai keinginan penguasa. Bila ada narasumber atau media kritis, dengan mudah penguasa membungkam,” katanya.
Sinyal kedua yang diberikan pemerintah adalah tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berupaya menghapus kriminalisasi atas kebebasan berpendapat di ranah Internet. Draf revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disusun Kementerian Komunikasi masih memuat ancaman pemidanaan terhadap kebebasan berpendapat. “Dan tidak menghapus seperti yang didesakkan oleh masyarakat sipil,” ucapnya.
Sinyal ketiga dari upaya Jokowi membelenggu kebebasan berpendapat ada di dalam pidatonya di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jumat 14 Agustus 2015. Meski tidak eksplisit, Jokowi menempatkan dua pernyataan tendensius dalam satu paragraf yang sama. “Mengesankan, semua media, termasuk yang sungguh-sungguh bekerja melayani publik, sebagai kambing hitam,” kata Jono.
Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan saat ini ada kecenderungan semua orang merasa bebas, sebebas-bebasnya, dalam berperilaku dan menyuarakan kepentingan. “Keadaan ini menjadi semakin kurang produktif ketika media juga hanya mengejar rating dibandingkan memandu publik untuk meneguhkan nilai-nilai keutamaan dan budaya kerja produktif,” kata Jokowi.
Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D Nugroho, ancaman pidana terhadap kebebasan berpendapat seberapapun besarnya, tetap merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Bila kebebasan berpendapat dan berekspresi dibungkam, Iman khawatir selain menjadi ancaman serius kebebasan pers, juga menjadi jalan mudah untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang dinilai tidak sepaham dengan kepala negara.
Iman berharap Presiden Jokowi tidak membuat kebijakan yang akan menjadi senjata baru bagi aparat penegak hukum untuk menjerat rakyatnya yang kritis. “Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers menjadi bagian penting dari sistem demokrasi. Bila kebebasan ini dicabut, siap-siap saja kembali ke zaman kegelapan,” kata Iman.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengaku kaget dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengkritik media dalam pidatonya. Fadli Zon mengingatkan, Jokowi adalah sosok yang dibesarkan media. "Bukannya dia jadi presiden karena media? Jadi silakan media yang menilai," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 14 Agustus 2015.
Menurut Fadli, politik Indonesia memang tak bisa lepas dari pengaruh media. "Tak mungkin demokrasi tanpa media," ucapnya.
Dalam pidatonya, Jokowi mengkritik kebebasan media yang saat ini mulai tak terkontrol. Menurut dia, media massa kini hanya berfokus mencari rating dan tidak mementingkan fungsi memandu publik. Dampaknya, masyarakat mudah terjebak pada histeria publik dalam merespons suatu persoalan, khususnya menyangkut isu sensasional. "Tanpa kesantunan politik, tata krama hukum dan ketatanegaraan, serta kedisiplinan ekonomi, kita akan kehilangan optimisme dan lamban mengatasi persoalan-persoalan lain, termasuk tantangan ekonomi," tutur Jokowi.
Ini 3 Sinyal Jokowi Ingin Bungkam Kebebasan Berpendapat
Reviewed by anton chang
on
01.01
Rating:
Reviewed by anton chang
on
01.01
Rating:

Tidak ada komentar: